• JL. Mentok KM. 4 Pangkalpinang
  • (0717) 421797 ; wa.me/6285176709220
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
    • Logo Agrostandar
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Kontak

Berita BRMP Babel

Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Bangka Belitung

Thumb
1559 dilihat       30 Januari 2024

PENERAPAN SNI 6233:2015 DALAM PENGGUNAAN BENIH PADI INBRIDA

Pendahuluan
Padi (Oryza sativaL.) merupakan tanaman yang penting karenamerupakan makanan pokok di Indonesia. Sejalan dengan meningkatnya kebutuhan padi di Indonesia, maka perlu dikembangkan teknologi pertanian yang maju, efisien, dan tangguh. Pengembangan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pendapatan dan tarif hidup petani. Teknologi pertanian tersebut juga merupakan bagian dari pembangunan pertanian. Dalam pembangunan pertanian diperlukan ketersediaan benih yang tepat waktu, jumlah, mutu, hargadan jenis atau varietasnya serta dapat dilaksanakan secara berkesinambungan. Hal tersebut sangat diperlukan karena benih merupakan sarana produksi utama dalam budidaya pertanian dan mempunyai peranan yang penting dalam usaha meningkatkan produksi dan mutu hasil yang akan diperoleh. Penggunaan benih bermutu dapat memberikan masukan yang sangat penting dalam peningkatan usaha tani.
Pengertian Benih Padi Inbrida
Benih inbrida adalah benih yang dihasilkan dari penyerbukan sendiri oleh satu galur/varietas. Sifat anakan atau turunannya sama persis dengan sifat induknya (homozigot). Proses terbentuknya benih inbrida adalah Serbuk sari (pollen) dari kepala sari (anther) dalam suatu bulir (misalnya padi) jatuh ke kepala putik (stigma) pada bulir padi yang sama.
Benih padi hibrida secara definitif merupakan turunan pertama (F1) dari persilangan antara dua varietas yang berbeda. Varietas hibrida memiliki kemampuan berproduksi lebih tinggi dibandingkan varietas inbrida, karena adanya pengaruh heterosis yaitu kecenderungan F1 lebih unggul dibandingkan tetuanya. Untuk mengembangkan padi hibrida tidak mudah. Sebab, dalam proses persilangan harus waktu-waktu khusus dan saat musim kemarau.
     Perbedaan benih padi hibrida dan inbrida yaitu, benih padi inbrida merupakan tanaman yang menyerbuk sendiri sehingga secara alami kondisinya adalah homozigot-homogen dan cara perbanyakannya dengan benih keturunan, sedangkan kondisi benih padi hibrida adalah heterozigot-homogen, atau dalam 9 individu tanaman yang sama konstruksi gen bersifat heterozigot, namun antara individu tanaman dalam populasi yang bersifat homogeni dan cara perbanyakannya melalui silangan baru (Satoto dan Suprihatno, 2008).
Penerapan SNI 6233:2015  Benih Padi Inbrida
1. Ruang lingkup 
Standar ini menetapkan persyaratan mutu, pemeriksaan lapangan, pengambilan contohCbenih, pengujian mutu benih, pelabelan, dan pengemasan.
2. Pengertian Benih padi dan Klasifikasi benih
Bahan tanaman (planting material) hasil perkembangbiakan tanaman padi secara generatifyang digunakan untuk produksi benih atau produksi tanaman.
1. Benih penjenis (BS)
Benih yang diproduksi oleh dan dibawah pengawasan pemulia tanaman atau institusi pemulia.
2. Benih dasar (BD)
Keturunan pertama dari BS yang memenuhi standar mutu kelas BD dan harus diproduksisesuai dengan prosedur baku sertifikasi benih bina .
3. Benih pokok (BP)
Keturunan pertama dari BD atau BS yang memenuhi standar mutu kelas BP dan harusdiproduksi sesuai dengan prosedur baku sertifikasi benih bina.
4. Benih sebar (BR)
Keturunan pertama dari BP, BD atau BS yang memenuhi standar mutu kelas BR dan harusdiproduksi sesuai dengan prosedur baku sertifikasi benih bina.
3. Mutu
Gambaran karakteristik menyeluruh dari benih yang menunjukan kesesuaiannya terhadappersyaratan yang ditetapkan.
4. Pemeriksaan lapangan
Kegiatan untuk mengevaluasi kondisi pertanaman dan kesesuaian sifat morfologis tanamanterhadap deskripsi varietas dimaksud pada suatu unit penangkaran dengan cara memeriksasebagian dari populasi tanaman yang ditetapkan dengan metode tertentu, kecuali untukkelas Benih Penjenis (BS) yang seluruh populasinya harus diamati.
5. Isolasi
salah satu cara pengaturan tanam untuk memisahkan pertanaman dengan varietas lainnyaagar tidak terjadi penyerbukan silang, pencampuran varietas atau penularan penyakittanaman, dapat menggunakan pengaturan jarak dan waktu.
    a. Isolasi jarak
Jarak minimal yang harus dipenuhi antara suatu unit penangkaran benih dengan pertanamansejenis di sekelilingnya.
    b. Isolasi waktu
Perbedaan waktu tanam minimal dari suatu unit penangkaran benih dengan pertanamansejenis di sekelilingnya yang harus dipenuhi, dihitung dari perbedaan waktu berbungasehingga waktu berbunga tidak bersamaan.


6. Pengujian mutu
Kegiatan yang dilakukan oleh analis benih untuk mengevaluasi mutu benih yangmeliputi mutu fisik (penetapan kadar air dan analisis kemurnian) dan fisiologis(pengujian daya berkecambah), yang dilakukan terhadap setiap kelompok benih yang akandiedarkan.
7. Kadar air benih
    kandungan air dalam benih yang dinyatakan dalam persen.
8. Benih murni
benih utuh, benih mengkerut, benih belah/pecah atau rusak dengan ukuran setengah ataulebih besar dari setengah ukuran benih utuh yang dinyatakan dalam persen.
9. Benih tanaman lain
    benih tanaman selain padi tidak termasuk biji gulma yang dinyatakan dalam persen.
10. biji gulma
     biji dari tanaman rerumputan dan gulma berdaun lebar yang dinyatakan dalam    persen.
11. kotoran benih
benda selain benih murni, benih tanaman lain dan biji gulma yang dinyatakan dalam persen.
12. daya berkecambah
Kemampuan benih untuk tumbuh menjadi kecambah normal pada kondisi optimum yang dinyatakan dalam persen.
Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk bahan website
Judul               :  Penerapan SNI 6233 : 2015 Dalam Penggunaan Benih Padi   Inbrida
Ditulis Oleh            :  Minas Tiurlina Panggabean, SP, M.Si (BPSIP Kep. Bangka
                                Belitung)

Sumber Bacaan :
Peraturan Pemerintah RI Nomor 44 Tahun 1995 tentang Perbenihan Tanaman
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 02/Permentan/SR.120/1/2014 tentang Produksi,Sertifikasi dan Peredaran Benih Bina
Peraturan Direktur Jenderal Tanaman Pangan Nomor 01/Kpts/HK.310/C/1/2009 tentangPersyaratan dan Tata Cara Sertifikasi Benih Bina Tanaman Pangan
https://digilib.unila.ac.id/830/9/BAB%20II.pdf (diakses tanggal 15 Pebruari 2024)
https://www.scribd.com/document/394243465/16127-SNI-6233-2015 (diakses tanggal 15 Pebruari 2024)

Prev Next

- BSIP Kepulauan Bangka Belitung


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Pemerintah Siap untuk serap 5 Triliun utk serap 1juta ton jagung
    18 Mei 2025 - By BSIP Kepulauan Bangka Belitung
  • Thumb
    Kepala BRMP Babel dan Tim beserta Kabag TU Penerapan tinjau IP2MP
    17 Mei 2025 - By BSIP Kepulauan Bangka Belitung
  • Thumb
    Pejabat Struktural Serta Pengukuhan Ketua Kelompok dan Tim Kerja BRMP
    16 Mei 2025 - By BSIP Kepulauan Bangka Belitung
  • Thumb
    Kenang 20 Tahun Pengabdian, BRMP Babel Gelar Acara Perpisahan Bapak Ahmadi, S.P., M.Sc
    16 Mei 2025 - By BSIP Kepulauan Bangka Belitung
  • Thumb
    Petani Jagung Dapat Dukungan 5 Triliun dari Presiden
    16 Mei 2025 - By BSIP Kepulauan Bangka Belitung

tags

BSIP Bangka Belitung

Kontak

(0717) 421797 ; wa.me/6285176709220
(0717) 421797
[email protected]

Jl. Mentok km.4
Kelurahan Keramat
Kecamatan Rangkui
Kota Pangkal Pinang
Kepulauan Bangka Belitung
33684

Website : https://babel.bsip.pertanian.go.id/

© 2025 - 2025 Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Bangka Belitung. All Right Reserved